Apa itu Auto Rejection/ Auto Reject
Apa itu Auto Rejection/ Auto Reject?
Auto Rejection/ Auto Reject merupakan suatu batasan maksimum dan minimum kenaikan atau sebaliknya (penurunan) suatu saham dalam persentase yang telah ditentukan oleh bursa efek indonesia dalam jangka waktu satu hari.
Kapan terjadinya auto rejection?
Auto rejection terjadi ketika harga suatu saham mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga tidak ada lagi penawaran di antrian kolom penjual (offer) dalam sistem online trading atau sebaliknya ketika harga suatu saham mengalami penurunan yang cukup tinggi sehingga tidak ada lagi penawaran di antrian kolom pembeli (bid) dalam sistem online trading dalam jangka waktu satu hari.
Seperti apa ilustrasi auto rejection?
Misalnya Anda membeli saham A seharga Rp 1000 per lotnya, pada hari itu Harga saham A itu mengalami kenaikan yang tinggi.
Saham A tersebut ada di fraksi (Rp 200 - Rp 5.000) maksimal kenaikan dibatasi sesuai dengan fraksi range harga saham A tersebut yaitu 25%.
Ini juga berlaku sebaliknya jika Harga Saham A mengalami penurunan dibatasi sesuai fraksinya yaitu -25%.
Lalu apakah bisa kenaikan harga Saham A itu melebihi 25%?
Tentu saja tidak bisa, sistem auto rejection menolak secara otomatis. Intinya jika harga suatu saham mengalami kenaikan diatas batas yang telah ditentukan maka penawaran di antrian kolom penjual (offer) dan antrian kolom pembeli (bid) otomatis ditolak.
Bursa Efek Indonesia memberlakukan aturan system auto rejection untuk menciptakan perdagangan di pasar modal berjalan secara wajar dan kondusif.
Berdasarkan keputusan baru Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2016 dan sudah berlaku sejak pada 3 Januari 2017 keputusan tersebut mengenai perubahan aturan auto rejection hingga saat ini.
Sumber: Facebook MNC Sekuritas
Auto Rejection/ Auto Reject merupakan suatu batasan maksimum dan minimum kenaikan atau sebaliknya (penurunan) suatu saham dalam persentase yang telah ditentukan oleh bursa efek indonesia dalam jangka waktu satu hari.
Kapan terjadinya auto rejection?
Auto rejection terjadi ketika harga suatu saham mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga tidak ada lagi penawaran di antrian kolom penjual (offer) dalam sistem online trading atau sebaliknya ketika harga suatu saham mengalami penurunan yang cukup tinggi sehingga tidak ada lagi penawaran di antrian kolom pembeli (bid) dalam sistem online trading dalam jangka waktu satu hari.
Seperti apa ilustrasi auto rejection?
Misalnya Anda membeli saham A seharga Rp 1000 per lotnya, pada hari itu Harga saham A itu mengalami kenaikan yang tinggi.
Saham A tersebut ada di fraksi (Rp 200 - Rp 5.000) maksimal kenaikan dibatasi sesuai dengan fraksi range harga saham A tersebut yaitu 25%.
Ini juga berlaku sebaliknya jika Harga Saham A mengalami penurunan dibatasi sesuai fraksinya yaitu -25%.
Lalu apakah bisa kenaikan harga Saham A itu melebihi 25%?
Tentu saja tidak bisa, sistem auto rejection menolak secara otomatis. Intinya jika harga suatu saham mengalami kenaikan diatas batas yang telah ditentukan maka penawaran di antrian kolom penjual (offer) dan antrian kolom pembeli (bid) otomatis ditolak.
Bursa Efek Indonesia memberlakukan aturan system auto rejection untuk menciptakan perdagangan di pasar modal berjalan secara wajar dan kondusif.
Berdasarkan keputusan baru Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2016 dan sudah berlaku sejak pada 3 Januari 2017 keputusan tersebut mengenai perubahan aturan auto rejection hingga saat ini.
Sumber: Facebook MNC Sekuritas
Comments
Post a Comment