MNC Trade Syariah
MNC Trade Syariah adalah online trading berbasis syariah dari MNC Sekuritas yang diperuntukan bagi nasabah-masabah yang ingin berivestasi saham di Bursa Efek Indonesia. MNC Trade Syariah pada pelaksanaannya telah sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang "Penerapan
Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek” dan telah mendapatkan sertifikasi dari Dewan
Syariah Nasional MUI dengan No 004.41.02/DSN-MUI/V/2016.
MNC Trade Syariah dilengkapi dengan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah seperti:

MNC Trade Syariah dikembangkan sesuai dengan aturan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 sehingga nasabah dapat bertransaksi saham sesuai dengan prinsip syariah, di antaranya:
Sumber: www.mncsekuritas.id
MNC Trade Syariah dilengkapi dengan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah seperti:
- Hanya dapat dipergunakan untuk berinvestasi atas saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah sesuai dengan list saham dalam Daftar Efek Syariah sehingga investasi tersebut adalah “HALAL”.
- Tidak mengandung “RIBA”, karena nasabah hanya dapat berinvestasi sesuai dengan dana yang dimiliki, sehingga tidak ada force sell.
- Terhindar dari "BA'I AL-MA'DUM" (menjual yang bukan miliknya), karena didalam MNC Trade Syariah secara otomatis akan menolak transaksi tersebut (short selling).
- Menggunakan rekening dana investor syariah sehingga terhindar dari ‘RIBA”.
- Tampilan workspace yang menampilkan saham-saham yang termasuk dalam daftar efek syariah.
- Saham yang bukan termasuk dalam kategori syariah akan di berikan tanda khusus (dicoret pada kode sahamnya) sehingga nasabah dapat mengetahui bahwa saham tersebut tidak termasuk dalam daftar efek syariah.
- Fitur-fitur lainnya, seperti riset, data-data fundamental saham, grafik saham, dan lainnya yang membantu nasabah dalam berinvestasi dengan nyaman.

MNC Trade Syariah dikembangkan sesuai dengan aturan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 sehingga nasabah dapat bertransaksi saham sesuai dengan prinsip syariah, di antaranya:
- Nasabah hanya dapat melakukan transaksi beli atas saham-saham perusahaan yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
- Nasabah hanya dapat membeli saham sesuai ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis).
- Tidak ada dana pinjaman (limit trading). Fasilitas ini dilarang karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika nasabah tidak mampu melunasi pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo.
- Tidak ada margin trading. Fasilitas ini dilarang karena akan muncul riba qord.
- Nasabah tidak dapat melakukan transaksi short selling (penjualan saham yang bukan miliknya). Aplikasi MNC Trade Syariah secara otomatis akan menolak transaksi penjualan saham yang belum di miliki oleh investor.
- One-stop Market Info seperti: Best Quote, Order Book, News, Company Profile, Chart, dll.
- Order transaksi dapat dilakukan secara cepat dan langsung oleh nasabah
- Kesempatan untuk melakukan transaksi beli/jual pada harga terbaik
- Order Jual / Beli dapat dilaksanakan lebih awal (sebelum jam perdagangan Bursa Efek Indonesia)
- Transaksi dapat dilakukan dimana saja, selama pelanggan bisa memiliki koneksi internet melalui komputer, laptop, mobile phone, dll.
- Tampilan antarmuka yang ramah dan nyaman
- Akses langsung untuk berbicara dengan tim Call Center
- Informasi pasar modal secara real time, baik informasi chart/ grafik, maupun data fundamental
- informasi riset harian yang lengkap dan mendetail
Sumber: www.mncsekuritas.id
Comments
Post a Comment