Siklus Penyelesaian Transaksi di Bursa Efek Indonesia Siap Berubah
Tahukah
Anda, per 26 November 2018 akan diimplementasikan Siklus Penyelesaian
Transaksi Bursa akan dipercepat yang sebelumnya 3 hari (T+3) menjadi 2
hari (T+2).
Apa itu Siklus Penyelesaian Bursa T+2? yaitu Penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.
Dengan implementasi T+2 pada 26 November 2018 mendatang, akan mempercepat proses settlement, yang berarti pencairan dana dan penerimaan efek akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya.
Sumber : Social Media MNC Sekuritas
Apa itu Siklus Penyelesaian Bursa T+2? yaitu Penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.
Dengan implementasi T+2 pada 26 November 2018 mendatang, akan mempercepat proses settlement, yang berarti pencairan dana dan penerimaan efek akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya.
Sumber : Social Media MNC Sekuritas
Comments
Post a Comment