MNC Trade Syariah

MNC Trade Syariah adalah online trading berbasis syariah dari MNC Sekuritas yang diperuntukan bagi nasabah-masabah yang ingin berivestasi saham di Bursa Efek Indonesia. MNC Trade Syariah pada pelaksanaannya telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang "Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek” dan telah mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional MUI dengan No 004.41.02/DSN-MUI/V/2016.

“MNC

MNC Trade Syariah dilengkapi dengan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah seperti:

  1. Hanya dapat dipergunakan untuk berinvestasi atas saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah sesuai dengan list saham dalam Daftar Efek Syariah sehingga investasi tersebut adalah “HALAL”.
  2. Tidak mengandung “RIBA”, karena nasabah hanya dapat berinvestasi sesuai dengan dana yang dimiliki, sehingga tidak ada force sell.
  3. Terhindar dari "BA'I AL-MA'DUM" (menjual yang bukan miliknya), karena didalam MNC Trade Syariah secara otomatis akan menolak transaksi tersebut (short selling).
  4. Menggunakan rekening dana investor syariah sehingga terhindar dari ‘RIBA”.
  5. Tampilan workspace yang menampilkan saham-saham yang termasuk dalam daftar efek syariah.
  6. Saham yang bukan termasuk dalam kategori syariah akan di berikan tanda khusus (dicoret pada kode sahamnya) sehingga nasabah dapat mengetahui bahwa saham tersebut tidak termasuk dalam daftar efek syariah.
  7. Fitur-fitur lainnya, seperti riset, data-data fundamental saham, grafik saham, dan lainnya yang membantu nasabah dalam berinvestasi dengan nyaman.



MNC Trade Syariah dikembangkan sesuai dengan aturan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 sehingga nasabah dapat bertransaksi saham sesuai dengan prinsip syariah, di antaranya:
  1. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi beli atas saham-saham perusahaan yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
  2. Nasabah hanya dapat membeli saham sesuai ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis).
  3. Tidak ada dana pinjaman (limit trading). Fasilitas ini dilarang karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika nasabah tidak mampu melunasi pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo.
  4. Tidak ada margin trading. Fasilitas ini dilarang karena akan muncul riba qord.
  5. Nasabah tidak dapat melakukan transaksi short selling (penjualan saham yang bukan miliknya). Aplikasi MNC Trade Syariah secara otomatis akan menolak transaksi penjualan saham yang belum di miliki oleh investor.
Kelebihan yang ditawarkan MNC Trade Syariah:
  • One-stop Market Info seperti: Best Quote, Order Book, News, Company Profile, Chart, dll.
  • Order transaksi dapat dilakukan secara cepat dan langsung oleh nasabah
  • Kesempatan untuk melakukan transaksi beli/jual pada harga terbaik
  • Order Jual / Beli dapat dilaksanakan lebih awal (sebelum jam perdagangan Bursa Efek Indonesia)
  • Transaksi dapat dilakukan dimana saja, selama pelanggan bisa memiliki koneksi internet melalui komputer, laptop, mobile phone, dll.
  • Tampilan antarmuka yang ramah dan nyaman
  • Akses langsung untuk berbicara dengan tim Call Center
  • Informasi pasar modal secara real time, baik informasi chart/ grafik, maupun data fundamental
  • informasi riset harian yang lengkap dan mendetail


Sumber: www.mncsekuritas.id


Comments

Popular posts from this blog

Tabungan Saham MNC Gemesin

MNC Trade New

Tentang MNC Sekuritas